Beranda | Hadits
Riyadhus Shalihin
No: -


Riyadhus Shalihin No. 280
280 - باب تحريم الهجران بين المسلمين فوق ثلاثة أيام إِلاَّ لبدعة في المهجور، أَوْ تظاهرٍ بفسقٍ أَوْ نحو ذَلِكَ
قَالَ الله تَعَالَى: {إنَّمَا المُؤْمِنُونَ إخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أخَوَيْكُمْ} [الحجرات: 10]، وقال تَعَالَى: {وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالعُدْوَانِ} [المائدة: 2].
1591 - وعن أنس - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسولُ الله - صلى الله عليه وسلم: «لا تَقَاطَعُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إخْوَانًا، وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَث». متفق عَلَيْهِ.
1592 - وعن أَبي أيوبَ - رضي الله عنه: أنَّ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ: يَلْتَقِيَانِ، فَيُعْرِضُ هَذَا، وَيُعْرِضُ هَذَا، وخَيْرُهُما الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ». متفق عَلَيْهِ.
1593 - وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم: «تُعْرَضُ الأَعْمَالُ في كلِّ اثْنَيْنِ وَخَمْيسٍ، فَيَغْفِرُ اللهُ لِكُلِّ امْرِئٍ لا يُشْرِكُ باللهِ شَيْئًا، إِلاَّ امْرَءًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيقُولُ: اتْرُكُوا هذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا». رواه مسلم.
1594 - وعن جابر - رضي الله عنه - قَالَ: سَمِعْتُ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يقولُ: «إنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ يَئِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ المُصَلُّونَ فِي جَزِيرَةِ العَرَبِ، وَلَكِنْ في التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ». رواه مسلم.
«التَّحْرِيشُ»: الإفْسَادُ وتَغييرُ قُلُوبِهِمْ وتَقَاطُعُهُم.
1595 - وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم: «لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَاتَ، دَخَلَ النَّارَ». رواه أَبُو داود بإسناد عَلَى شرط البخاري ومسلم.
1596 - وعن أَبي خِراشٍ حَدْرَدِ بنِ أَبي حَدْرَدٍ الأسلميِّ. ويقالُ: السُّلمِيّ الصحابي رضي الله عنه: أنَّه سمع النبيَّ - صلى الله عليه وسلم - يقولُ: «مَنْ هَجَرَ أخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ». رواه أَبُو داود بإسناد صحيح.
1597 - وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه: أنًّ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «لاَ يَحِلُّ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَهْجُرَ مُؤْمِنًا فَوقَ ثَلاَثٍ، فإنْ مَرَّتْ بِهِ ثَلاَثٌ، فَلْيَلْقَهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ، فَإنْ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلامَ فَقَدِ اشْتَرَكَا في الأجْرِ، وَإنْ لَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ فَقَدْ بَاءَ بِالإثْمِ، وَخَرَجَ المُسَلِّمُ مِنَ الهِجْرَةِ». رواه أَبُو داود بإسناد حسن. قَالَ أَبُو داود: «إِذَا كَانَتْ الهِجْرَةُ للهِ تَعَالَى فَليسَ مِنْ هَذَا في شَيْءٍ» .

Bab 280. Haramnya Meninggalkan Bercakap -Yakni Tidak Saling Menyapa- Antara Kaum Muslimin Lebih Dari Tiga Hari Kecuali Karena Adanya Kebid'ahan Dalam Diri Orang Yang Ditinggalkan Bercakap Tadi -Yakni Yang Tidak Disapa- Atau Karena Orang Itu Menampakkan Kefasikan Dan Lain-lain Sebagainya

 

 


Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya orang-orang mu'min itu adalah saudara, maka berbuat baiklah -damaikanlah- antara kedua saudaramu." (al-Hujurat: 10)


 


 Allah Ta'ala juga berfirman: "Janganlah engkau semua tolong menolong dalam hal yang dosa dan pelanggaran hukum." (al-Maidah: 2)


 


1588. Dari Anas r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua saling putus memutuskan -hubungan persahabatan atau kekeluargaan- jangan pula saling belakang membelakangi dan janganlah benci membenci serta jangan pula dengki mendengki dan jadilah engkau semua, hai hamba-hamba Allah sebagai saudara-saudara. Tidak halallah bagi seorang Muslim kalau meninggalkan -yakni tidak menyapa- saudaranya lebih dari tiga hari." (Muttafaq 'alaih)


 


1589. Dari Abu Ayyub r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tiada halallah bagi seorang Muslim kalau meninggalkan -yakni tidak menyapa- saudaranya lebih dari tiga malam -yakni keduanya saling bertemu lalu yang seorang berpaling ke sini dan yang seorang lagi berpaling ke sana-. Yang terbaik diantara kedua orang itu ialah orang yang memulai mengucapkan salam." (Muttafaq 'alaih)


 


1590. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda: "Ditunjukkanlah amalan-amalan itu -kepada Allah oleh para malaikat- pada hari Senin dan Kamis, lalu Allah memberikan pengampunan kepada setiap orang yang tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, melainkan seseorang yang antara dirinya dengan saudaranya itu ada rasa kebencian -dalam hati masing-masing- lalu Allah berfirman: "Tinggalkanlah kedua orang ini -yakni jangan dihapuskan dulu catatan dosanya- sehingga keduanya itu saling berdamai." (Riwayat Muslim)


 


1591. Dari Jabir r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya syaitan itu sudah berputus asa untuk dapat disembah oleh orang-orang yang shalat di daerah jazirah Arabiah, tetapi masih tetap dapat membuat kerusakan diantara mereka itu -yakni para penduduk di situ-." (Riwayat Muslim) Attahrisy yaitu membuat kerusakan dan mengubah-ubah hati mereka serta mengusahakan supaya mereka itu saling putus memutuskan hubungan persaudaraan dan persahabatan.


 


1592. Dari Abu Hurairah r,a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tidak halallah bagi seorang Muslim kalau meninggalkan -yakni tidak menyapa- saudaranya lebih dari tiga hari. Maka barangsiapa yang meninggalkan -tidak menyapa- lebih dari tiga hari, lalu ia meninggal dunia, maka masuklah ia ke dalam neraka." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad menurut syaratnya Imam-imam Bukhari dan Muslim.


 


1593. Dari Abu Khirasy yaitu Hadrad bin Hadrad al-Aslami, ada yang mengatakan: Assulami Asshahabi r.a., bahwasanya ia mendengar Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan -yakni tidak menyapa- saudaranya selama setahun, maka ia seolah-olah mengalirkan darahnya -yakni dosanya seperti membunuhnya-." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.


 


1594. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Tidak halallah bagi seorang mu'min itu meninggalkan -yakni tidak menyapa- seorang mu'min lainnya lebih dari tiga hari. Jikalau telah berjalan lebih dari tiga hari, maka hendaklah menemuinya dan mengucapkan salam padanya. Jikalau yang diberi salam itu membalas ucapan salamnya, maka keduanya telah berserikat -yakni sama-sama- memperoleh pahala, tetapi jikalau yang diberi salam itu tidak membalas padanya, maka ia telah kembali dengan membawa dosa, sedang yang sudah memberi salam itu telah keluar dari sebutan meninggalkan -yakni tidak dianggap bahwa ia tidak menyapa-." Diriwayatkan oleh Imam Dawud dengan isnad hasan. Imam Abu Dawud berkata: "Meninggalkan -yakni tidak menyapa- ini kalau karena Allah Ta'ala -misalnya yang tidak disapa itu seorang fasik atau suka kebid'ahan dan lain-lain yang tidak dibenarkan menurut agama- maka dalam hal yang sedemikian itu tidak ada dosanya sama sekali."




      1   ...   277   278   279   280   281   282   283   ...   372